Mengenal Bagi Hasil Produksi Minyak dan Gas Bumi
Kegiatan bisnis hulu minyak dan gas bumi yang memerlukan
dana besar dan risiko yang tinggi ternyata bisa dilaksanakan tanpa pemerintah
harus mengeluarkan APBN.
Hal ini dimungkinkan karena pemerintah mempunyai aturan
mengenai kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).
Dengan aturan yang tertuang dalam PSC tadi, maka kegiatan
bisnis hulu minyak dan gas bumi memungkinkan negara tidak perlu harus merogoh
kocek.
Adapun menyangkut pengembalian dana talangan atau cost recovery yang dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) untuk
membiayai proses produksi, baru dilakukan ketika migas yang diangkat ke
permukaan bumi sudah dikomersialkan. Dengan begitu cost recovery diambil dari
hasil komersialisasi migas, bukan dari dana APBN.
Setelah dikurangi untuk keperluan cost recovery, migas hasil
produksi kemudian dibagi antara kontraktor KKS dan pemerintah. Pembagian
tersebut tidak dilakukan di titik produksi, melainkan di titik penyerahan, yaitu
ketika migas hasil produksi diserahterimakan dari penjual ke pembeli.
Perlu diketahui bahwa masing-masing produk yang dihasilkan
dari kegiatan usaha hulu migas, yaitu minyak dan gas bumi, memiliki metodologi
dan mekanisme penjualan yang berbeda. Persentase pembagian atau biasa disebut
split juga dibedakan antara minyak dan gas bumi.
Empat Tahap.
Secara umum, pola dasar pembagian minyak maupun gas bumi
relative sama. Ada empat tahapan yang dilewati secara berurutan sebelum
dilakukan pembagian minyak dan gas bumi.
Pertama, hasil produksi minyak dan gas bumi lebih dulu
disisihkan untuk FTP (first tranche petroleum), yakni pengambilan minyak dan
gas bumi pertama setelah produksi terjadi untuk mengamankan penerimaan negara
dan kontraktor KKS sebelum minyak dan gas bumi digunakan untuk cost recovery.
Kedua, hasil produksi minyak dan gas bumi dialokasikan untuk
cost recovery sesuai biaya yang dibutuhkan untuk mengangat minyak dan gas bumi
ke permukaan.
Ketiga, sisa hasil produksi minyak dan gas bumi setelah dikurangi
FTP dan cost recovery dibagi ke negara dan kontraktor KKS sesuai porsi
pembagian yang tertuang dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Pemerintah menetapkan bagi hasil beragam sesuai dengan
keekonomian dan kompleksitas operasional masing-masing lapangan. Pemerintah
juga akan menetapkan bagi hasil yang lebih tinggi di lapangan migas
konvensional.
Kewajiban Pajak
Di lapangan yang terletak di area terpencil maupun laut
dalam, bagian kontraktor KKS akan ditingkatkan sebagai bentuk insentif. Secara
rata-rata, bagi hasil untuk minyak bumi sebesar 85;15. Artinya, 85 persen hasil
minyak bumi yang dikomersialkan menjadi bagian pemerintah dan 15 persen sisanya
menjadi hak kontraktor KKS. Untuk gas bumi, bagi hasilnya 70:30, sehingga 70
persen untuk pemerintah dan 30 persen bagian kontraktor.
Sesuai skema pembagian yang telah disepakati dalam kontrak
kerja sama, perhitungan bagi produksi dilakukan secara periodic tiap tahun.
Perhitungan dilakukan dengan mengacu pada total biaya operasi yang telah
dikeluarkan dalam satu tahun.
Untuk diketahui, bagi produksi minyak dan gas bumi untuk
masing-masing pihak dilakukan dalam bentuk produk. Pembagian juga dilakukan
sebelum memperhitungkan pajak. Oleh karena itu, pengakuan atas penerimaan migas
mengandung konsekuensi.
Ketika produk diakui sebagai bagian kontraktor, maka melekat
pula kewajiban yang ditimbulkan atas barang tersebut, termasuk kewajiban
membayar pajak. Dari hasil pembagian di titik serah, masing-masing pihak
memiliki kebebasan untuk menjual bagian mereka.
Pemerintah bisa mengekspor minyak dan gas bumi yang menjadi
bagian negara atau mengirim minyak dan gas bumi tersebut ke kilang-kilang di
dalam negeri.
Republika 27 November 2015
No comments:
Post a Comment